Definisi Web
Secara terminologi, website adalah kumpulan dari halaman - halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, yang tempatnya berada di dalam World Wide Web ( WWW ) di dalam Internet. Sebuah halaman web biasanya berupa dokumen yang ditulis dalam format HTML ( Hyper Text Markup Language ), yang selalu bisa diakses melalui HTTP, yaitu sebuah protokol yang menyampaikan informasi dari server website untuk ditampilkan kepada para pemakai melalui web browser. Semua publikasi dari website tersebut dapat membentuk sebuah jaringan informasi yang sangat besar.
Halaman - halaman dari website dapat diakses melalui sebuah URL yang biasanya disebut Homepage. URL ini mengatur halaman situs untuk menjadi sebuah hirarki, meskipun, hyperlink - hyperlink yang ada di halaman tersebut mengatur para pembaca dan memberitahu mereka sususan keseluruhan dan bagaimana arus informasi ini berjalan. Beberapa website membutuhkan subskripsi ( data masukan ) agar para user bisa mengakses sebagian atau keseluruhan isi website tersebut. Contohnya, ada beberapa situs - situs bisnis, situs - situs e-mail gratis, yang membutuhkan subkripsi agar kita dapat mengakses situs tersebut.
Sejarah Web
Penemu website adalah Sir Timothy John “ Tim ” Berners - Lee, sedangkan website yang tersambung dengan jaringan, pertama kali muncul pada tahun 1991. Maksud dari Tim membuat website adalah untuk mempermudah tukar menukar dan memperbarui informasi kepada sesama peneliti di tempatnya bekerja. Pada tanggal 30 April 1993, CERN ( tempat dimana Tim bekerja ) menginformasikan bahwa WWW dapat digunakan secara gratis oleh semua orang. Sebuah website bisa berupa hasil kerja dari perorangan atau individu, atau menunjukkan kepemilikan dari sebuah organisasi, perusahaan, dan biasanya website itu menujukkan beberapa topik khusus, atau kepentingan tertentu. Sebuah website dapat berisi hyperlink ( pranala ) yang menghubungkan ke website lain, jadi, terkadang perbedaan antara website yang dibuat oleh individu perseorangan dengan website yang dibuat oleh organisasi bisnis bisa saja tidak terlalu terlihat.
Website ditulis, atau secara dinamik di konversi menjadi HTML dan diakses melalui sebuah program software yang biasa disebut dengan web browser, yang dikenal juga dengan HTTP Client. Halaman web dapat dilihat atau diakses melalui jaringan komputer dan internet, perangkatnya dapat berupa komputer pribadi , laptop, PDA ataupun telepon selular. Sebuah website dibuat didalam sebuah sistem komputer yang dikenal dengan server web, atau yang disebut HTTP Server, dan pengertian ini dapat menunjuk pada software yang dipakai untuk menjalankan sistem ini, yang kemudian menerima lalu mengirimkan halaman - halaman yang diperlukan untuk merespon permintaan dari pengguna. Apache adalah piranti lunak yang biasa digunakan dalam sebuah webserver, kemudian setelah itu adalah Microsoft Internet Information Services ( IIS ).
Perkembangan Web
Web 1.0
Web 1.0 secara umum dikembangkan untuk pengaksesan informasi dan memiliki sifat yang sedikit interaktif Sifat web 1.0 adalah read.
Web 2.0
Web 2.0 adalah revolusi bisnis di industri komputer yang disebabkan oleh penggunaan internet sebagai platform, dan merupakan suatu percobaan untuk memahami berbagai aturan untuk mencapai keberhasilan pada platform baru tersebut. Salah satu aturan terutama adalah: Membangun aplikasi yang mengeksploitasi efek jaringan untuk mendapatkan lebih banyak lagi pengguna aplikasi tersebut. Sifat dari web 2.0 adalah read write
karakter web 2.0
Web sebagai platform Data sebagai pengendali utama Efek jaringan diciptakan oleh arsitektur partisipasi Inovasi dalam perakitan sistem serta situs disusun dengan menyatukan fitur dari pengembang yang terdistribusi dan independen (semacam model pengembangan “open source”) Model bisnis yang ringan, yang dikembangkan dengan gabungan isi dan layanan Akhir dari siklus peluncuran (release cycle) perangkat lunak. Mudah untuk digunakan dan diadopsi oleh user Teknologi yang dipakai adalah AJAX.
teknik yang digunakan
Cascade style to digunakan untuk bahan isi dan presentasi Falksonomi ( metode penandaan content dimana dengan konsep ini dimunculkan kata - kata yang berkaitan dengan content tersebut ). XML Teknik Aplikasi Internet HTML dan XHTML ( eXtensible HyperText Markup Language ). Weblog - publishing tools Wiki atau forum software, dll.
Web 3.0
Konsep ini dapat diandaikan sebuah website sebagai sebuah intelektualitas buatan ( Artificial Intelegence ). Aplikasi online dalam website dapat saling berinteraksi. Kemampuan interaksi ini dimulai dengan adanya web service.
Web 1.0 secara umum dikembangkan untuk pengaksesan informasi dan memiliki sifat yang sedikit interaktif Sifat web 1.0 adalah read.
Web 2.0
Web 2.0 adalah revolusi bisnis di industri komputer yang disebabkan oleh penggunaan internet sebagai platform, dan merupakan suatu percobaan untuk memahami berbagai aturan untuk mencapai keberhasilan pada platform baru tersebut. Salah satu aturan terutama adalah: Membangun aplikasi yang mengeksploitasi efek jaringan untuk mendapatkan lebih banyak lagi pengguna aplikasi tersebut. Sifat dari web 2.0 adalah read write
karakter web 2.0
Web sebagai platform Data sebagai pengendali utama Efek jaringan diciptakan oleh arsitektur partisipasi Inovasi dalam perakitan sistem serta situs disusun dengan menyatukan fitur dari pengembang yang terdistribusi dan independen (semacam model pengembangan “open source”) Model bisnis yang ringan, yang dikembangkan dengan gabungan isi dan layanan Akhir dari siklus peluncuran (release cycle) perangkat lunak. Mudah untuk digunakan dan diadopsi oleh user Teknologi yang dipakai adalah AJAX.
teknik yang digunakan
Cascade style to digunakan untuk bahan isi dan presentasi Falksonomi ( metode penandaan content dimana dengan konsep ini dimunculkan kata - kata yang berkaitan dengan content tersebut ). XML Teknik Aplikasi Internet HTML dan XHTML ( eXtensible HyperText Markup Language ). Weblog - publishing tools Wiki atau forum software, dll.
Web 3.0
Konsep ini dapat diandaikan sebuah website sebagai sebuah intelektualitas buatan ( Artificial Intelegence ). Aplikasi online dalam website dapat saling berinteraksi. Kemampuan interaksi ini dimulai dengan adanya web service.
· Web Berita dan Informasi yaitu
aplikasi web yang menyediakan konten informasi berbayar maupun gratis. Contoh
situs yang menggunakan aplikasi web berita dan informasi: kompas.com,
detik.com, kaskus.com, yellowpages.co.id, tokobagus.co.id, tokobagus.com.
· Web Profil yaitu aplikasi web yang
mendeskripsikan tentang profil suatu perusahaan, lembaga ataupun orang
personal. Aplikasi web ini biasanya digunakan untuk memperkenalkan profil
perusahaan, lembaga atau orang personal kepada umum. Contoh aplikasi web profil
seperti jogjakota.go.id, blogspot.com, dan lain-lain.
· Web Services yaitu aplikasi web yang
menyediakan layanan pengolahan data dan sebagainya. Perbedaan umum aplikasi web
service dan aplikasi web lain pada umunya adalah aplikasi web service tidak
memilki antarmuka, namun dapat diakses melalui internet. Contoh aplikasi web
services seperti aws.amazon.com, konakart.com, dan lain-lain.
Arsitektur Web dan Aplikasinya
Arsitektur Website adalah suatu
pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu
sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam
arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan
pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis,
kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi
mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah
situs Web terkait dengan World Wide Web.
· Web Social Networking yaitu aplikasi
web yang memberikan fasilitas pertemanan tempat berkumpul dan dapat juga
menjadi tempat/wadah suatu kelompok. Aplikasi web social networking seperti
facebook.com, twitter.com, myspace.com. dan lain-lain.
· Web Banking yaitu aplikasi web yang di
dalamnya terdapat proses transaksi keuangan pada perbankan secara umum, seperti
transfer dana, pembayaran, pembelian, dan lainnya. Contoh aplikasi web banking
seperti klikbca.com, bankmandiri.co.id, bni.co.id, dan lain-lainnya.
· Web Search Engine
Optimize (SEO) yaitu aplikasi web yang didalamnya terdapat proses pencarian
pada internet. contoh aplikasi web SEO seperti google.com, yahoo.com, bing.com,
dan lain-lain. Mungkin cukup sekian Jenis-jenis Aplikasi Web diatas. semoga dapat
bermanfaat !!!
Institusi
Pengelola Internet
Walaupun riset tentang internet
diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi
militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini
bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara.
Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang
terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web.
Dalam Gambar 1.4 dapat dilihat evolusi organisasi pengelola Internet, mulai
dari ARPANET Working Group hingga berkembang sampai saat ini ada IAB (Internet
Architecture Board), IETF (Internet Engineering Task Force), IRTF (Internet
Research Task Force) dan W3C (World Wide Web Consorcium). Berikut kajian
singkat tentang organisasi-organisasi tersebut, khususnya yang masih aktif
hingga saat ini.
- World Wide Web Consortium (W3C):
Awalnya dibentuk dari Laboratorium
Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
- Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang
bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.
IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan
menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet
dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
- Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone
internetInternet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
Aspek Hukum dan Etika Pada Internet
Internet sebagai media informasi
tidaklah terbebas dari aturan meski penerapannya sedikit berbeda. Internet
memiliki aturan “baku” yang sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku
negatif. Sebagai sebuah media informasi, internet tidaklah lebih dari sebuah
sarana yang tersedia jutaan informasi dari berbagai penjuru dunia, bila kita
tidak pintar memilah dan memilih informasi, bukan tidak mungkin kita, keluarga
khususnya anak-anak akan terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar aturan .
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit. Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman” ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
Upaya Departemen Kominfo tetap
dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh
dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing
sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum
tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan
rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang
dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan
unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka),
bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak
hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena
di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi)
misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan
dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.
Melihat beberapa contoh tersebut,
tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama
ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan”
dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat
memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih
bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum
yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi
menimbulkan keresahan masyarakat.
hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar