Nama :
Swandy Perwira Lingga
Kelas : 4IA08
NPM : 56411967
Matakuliah :
Pengantar Bisnis Informatika
Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam menjalankan fungsi
perusahaan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang
optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak,
baik itu Induk perusahaan pemerintah maupun Anak Perusahaan. Berbeda dengan
pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan Pemerintah, pengadaan
barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan
perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada
proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan
utama, yaitu rencana pengadaan, proses pengadaan, penerimaan dan
penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu
transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa,
dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang
dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan
ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
- Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
- Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
- Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
Tata Cara /
Metode Pemilihan Penyedia Barang
A. Pelelangan
- Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
- Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
- Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
- Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B. Penunjukan Langsung
- Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
- Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
- Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C. Pengadaan Langsung
- Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
- Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D. Kontes
- Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
- Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
- Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
Panitia
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi beberapa persyaratan
termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi pengadaan, jenis
pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa
pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia pengadaan, penyedia
barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang
ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya
penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait.
Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a) Memiliki keahlian,
kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang sesuai dengan
persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek pengadaan
barang/jasa.
b) Memenuhi aturan
menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut
bentuk dan legalitas usaha.
c) Mempunyai
kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
d) Bebas dari keadaan
pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses
hukum.
e) Memenuhi kewajiban
sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran
SPT dan SSP tahun terakhir.
f) Pernah
menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah
dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak
pengadaan barang/jasa.
g) Memiliki alamat
tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h) Tidak masuk daftar
hitam penyedia barang/jasa.
Prinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan
menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
- Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
- Adil: tidak diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
- Bertanggung jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
- Efektif: sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
- Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
- Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material dan imaterial selama proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
- Kemandirian: berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
- Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
- Good Corporate Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sumber
Informasi Tentang Penawaran atau Peluang Proyek TIK
A. Proses mencari
informasi peluang usaha
Informasi sangat penting dalam mencari
peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana keterbukaan kita kepada
bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita. Banyak informasi yang sering
terabaikan, hal ini disebabkan oleh kekurangmampuan kita dalam mengenali dan
menggali peluang-peluang yang ada. Banyak sumber untuk memperoleh informasi,
dari mulai media cetak sampai pada media elektronik. Semakin lengkap
sumber-sumber informasi yang ada tentu semakin mempermudah kita untuk memperoleh
informasi mengenai peluang berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan sumber informasi
yang banyak sebagi contoh: majalah, Koran, televise, brosur, pamphlet, baligo,
buku, internet, radio, dan lain-lain. Media-media informasi itu harus kita
manfaatkan secara maksimal agar timbale balik manfaat yang ada mengarah kepada
kita sebagai pencari informasi terutama informasi peluang bisnis. Berikut
beberapa tips dalam mencari informasi peluang bisnis :
- Informasi tentang kepribadian dan kemampuan dirinya -> Temukenali Diri Anda
- Peluang yang dapat diraih
- Kebutuhan dan keinginan konsumen
- Lingkungan yang dihadapi
- Situasi persaingan
- Dukungan dan trend kebijakan pemerintah
B. Tahapan
pengembangan usaha
Tahapan – tahapan yang dilakukan dalam proses
pengembangan usaha yaitu :
- Ide Usaha
- Kelayakan (business plan)
- Implementasi (business process)
- Prestasi
C. Sumber ide usaha
Ide usaha dapat diperoleh dari berbagai sumber
diantaranya :
- Berdasarkan hobi
- Berdasarkan keahlian ( contoh : latar belakang pendidikan)
- Merupakan usaha warisan
- Membuat inovasi baru
- Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar
D. Faktor utama
sebelum memulai usaha
Terdapat beberapa faktor utama yang harus
dipertimbangkan sebelum memulai usaha , yaitu :
- Faktor kelayakan pasar
- Faktor kesukaan
- Faktor keahlian atau familiaritas
- Faktor dana
- Faktor bahan baku
- Faktor sumber daya manusia dan teknologi
- Faktor kepribadian
E. Perkembangan
bisnis TI dunia
Mungkin setiap orang saat ini sangat bergantung
sekali kepada komputer, keberadaan komputer saat ini bukan lagi merupakan
barang mewah, Alat ini sudah digunakan di berbagai bidang pekerjaan, termasuk
dalam dunia pendidikan.
Pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diharapkan dapat
membuat perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami penambahan dan perubahan
dalam penggunaan beragam produk TIK.
Melalui perangkat Teknologi Informasi dan
Komunikasi, kita bisa mencari, mengeksplorasi, menganalisis, dan saling tukar
informasi secara efisien dan efektif. TIK akan memudahkan kita, mendapatkan ide
dengan cepat dan bertukar pengalaman dari berbagai kalangan. Mulai dari
anak-anak hingga dewasa, wanita pun begitu, sekarang, tidak sedikit negara yang
menyerahkan teknologi informasi dan komunikasi kepada wanita, wanita dinilai
lebih cekatan dalam mengembagkan bisnis di bidang TIK.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengembangkan
sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga kita dapat memutuskan
dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan TIK secara tepat dan
optimal, termasuk implikasinya saat ini dan di masa yang akan datang.
Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup dua
aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi,
meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu,
manipulasi, dan pengelolaan informasi.
Sedangkan Teknologi Komunikasi merupakan segala hal
yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer
data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Oleh karena itu, Teknologi Informasi dan Teknologi
Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung
pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan,
manipulasi, pengelolaan, dan transfer/pemindahan informasi antar media.
TIK pun sekarang digunakan di bidang ekonomi, upaya
keras dari pemerintah untuk membangun sarana dan fasilitas teknologi informasi
dan telekomunikasi di Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan
interakasi ekonomi-sosial masyarakat dan sektor produksi. Oleh sebab itu
pemerintah berupaya keras untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi
sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Instrumen yang digunakan selama ini
adalah melalui badan usaha operator telekomunikasi yang melakukan usaha/bisnis
layanan telekomunikasi melalui layanan fixed line, seluler, atau satelit.
Secara teknis cara ini telah berhasil membuat fasilitas telekomunikasi
menjangkau seluruh wilayah geografis Indonesia (dari Sabang sampai Merauke).
Namun keterjangkauan teknis-geografis ini tidak membuat sistem telekomunikasi
terjangkau bagi masyarakat, yang merupakan sasaran utama.
didalam perkembangan bisnis di dunia it sendiri
terdapat jenis dan tipe bisnis Terdapat 2 macam bisnis informatika yaitu produk
dan jasa.
1. Produk
- Hardware / Perangkat Keras
- Software / Perangkat Lunak
2. Jasa
- Aplikasi
- e-commerce
- Infrastruktur informasi dan komputer
Software
Adalah bisnis yang melakukan pejualan terhadap
software/perangkat lunak. Biasanya menerima pemesanan software sesuai kebutuhan
perusahaan yang membutuhkan.
Infrastruktur
Adalah bisnis Informatika yang menyediakan sebuah
layanan informasi dan komputer, seperti Internet Service Provider, Jaringan
Komputer, dll.
Ecommerce
Internet berkembang menjadi saluran distribusi
global utama untuk produk jasa, lapangan pekerjaan bidang manajerial dan
professional.
E-commerce dapat didefinisikan dari beberapa
perspektif :
- Komunikasi : pengiriman barang, jasa, informasi, atau pembayaran melalui jaringan computer atau sarana electronic lainnya.
- Perdagangan : penyediaan sarana untuk membeli dan menjual produk, jasa, dan informasi untuk internet atau fasilitas online lainnnya.
- Proses Bisnis : menjalankan proses bisnis secara elektronik melalui jaringan elektronik, menggantikan proses bisnis dengan informas
- Layanan : cara bagi pemerintah, perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya pelayanan/operasi sekaligus meningkatkan mutu dan kecepatan layanan bagi konsumen.
Kebutuhan Documen yang tertuang dalam KAK (
Kerangka Acuan Kerja ) atau TOR ( Term Of Reference ) atau Bidding Document
Sesuai
dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang
terdiri atas:
- uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
- waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
- spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
- besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
Istilah lain
yang sering digunakan untuk menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR).
KAK dan RAB merupakan dokumen awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan
termasuk dalam dokumen anggaran K/L/D/I.
Permasalahan
yang terjadi di lapangan, karena proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari
identifikasi kebutuhan yang mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya
dilakukan setengah hati dan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam
penyusunan anggaran belaka.
Sering
terjadi, karena sifat pekerjaan selalu berulang setiap tahun, maka KAK yang
disusun hanya sekedar “save as” dari dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan
mengganti jumlah sasaran dan mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya
terbaru bahkan dengan menyusun waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap
dijadikan lampiran pembahasan anggaran.
Inilah yang
menyebabkan proses pengadaan menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan,
yaitu identifikasi kebutuhan tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami
secara mendalam serta dituliskan secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti
hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif dalam penganggaran.
Ciri-ciri
KAK yang tidak menjadi acuan, biasanya adalah:
- Tidak ada kaitan antara program atau kegiatan dengan Visi, Misi, dan Strategi K/L/D/I. Kegiatan tiba-tiba muncul begitu saja dalam untaian kalimat KAK dan tidak memiliki dasar “mengapa” sampai program tersebut harus ada
- Susunan kata, kalimat, bahkan paragraf, sama persis dengan KAK sebelumnya, atau dengan KAK sejenis dari bagian/bidang lain
- Time Schedule yang tercantum dalam KAK banyak yang tidak masuk akal, misalnya pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari sedangkan anggaran pada bulan tersebut masih belum disahkan. Juga penentuan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena berupa perkiraan. Juga apabila dilacak ke belakang, maka pelaksanaan pekerjaan tidak pernah sesuai dengan yang tertuang dalam KAK
- Jumlah target dan sasaran kegiatan hanya sekedar mencocok-cocokkan dengan anggaran yang tersedia. Sama sekali tidak ada korelasi jumlah peserta dengan sasaran yang ingin dicapai khususnya apabila dikaitkan dengan visi, misi, dan strategi.
Satu-satunya jalan untuk menghindari hal ini
hanyalah dengan memahami perencanaan pengadaan secara menyeluruh dan menuangkan
semuanya ke dalam Kerangka Acuan Kerja yang benar-benar menjadi acuan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar